Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Reaksi Kubu Habib Rizieq
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menutup sementara kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
Penyegelan itu dilakukan dalam 3x24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di kafe tersebut pada Sabtu (4/9) malam.
Merespons hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kasus pelanggran protokol kesehatan memang ranahnya administrasi dan itu urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberi sanksi.
Menurut Aziz, tindakan yang dilakukan anak buah Anies Baswedan itu sudah sangat tepat.
"(Kasus prokes, red) ranahnya administrasi dan itu urusan pemprov sesuai kebijakan dan aturan mereka, kecuali jika karantina diberlakukan maka berlaku UU karantina. Memang seperti itu yang waras dan yang benar," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (6/9).
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menilai bila kasus pelanggaran prokes di bawah ke ranah pidana itu disebut pandir dan zalim. Apalagi, kata dia, banyak pejabat yang melanggar prokes tetapi hanya Habib Rizieq Shihab dkk saja yang dipidana.
"Semua sama di mata hukum, tetapi tidak sama di mata penegak hukum. Itulah zalim itulah disparitas penegakan hukum," ujar Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menegaskan, meskipun sama di mata hukum belum tentu sama di hadapan penegak hukum.