Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kafe Karaoke Ini Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu, Ya Ampun

Rabu, 06 April 2022 – 21:46 WIB
Kafe Karaoke Ini Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu, Ya Ampun - JPNN.COM
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama pejabat kepolisian lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

"Jadi pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Datang, Pembalap Liar Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Setelah Diperiksa Ternyata

Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close