Kafe Karaoke Ini Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu, Ya Ampun
Rabu, 06 April 2022 – 21:46 WIB
"Jadi pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Datang, Pembalap Liar Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Setelah Diperiksa Ternyata
Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)