Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya

Senin, 13 September 2021 – 02:10 WIB
Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya - JPNN.COM
Pelaku pengguna narkotika jenis pil ekstasi di kafe dan klub malam RD diamankan petugas Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Minggu (12/9/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Bahkan, lanjut dia, dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.

"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ucap Ratu Dewa menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Mustain mengatakan segera memproses arahan dari sekda untuk mencabut izin usaha kafe RD.

"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata Mustain.

Baca Juga: Ruhut Membandingkan Anies Tercebur ke Got dengan Jokowi Masuk Selokan, Lantas Tertawa

Dia memastikan setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran bakal mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, polisi mendapati kafe RD masih menjadi sarang peredaran narkoba.

Sedikitnya ada 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Ratu Dewa perintahkan anak buahnya cabut izin usaha kafe sekaligus kelab malam RD yang diduga jadi sarang narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close