Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya
Bahkan, lanjut dia, dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.
"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ucap Ratu Dewa menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Mustain mengatakan segera memproses arahan dari sekda untuk mencabut izin usaha kafe RD.
"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata Mustain.
Baca Juga: Ruhut Membandingkan Anies Tercebur ke Got dengan Jokowi Masuk Selokan, Lantas Tertawa
Dia memastikan setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran bakal mendapat perlakuan yang sama.
Sebelumnya, polisi mendapati kafe RD masih menjadi sarang peredaran narkoba.
Sedikitnya ada 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.