Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya
jpnn.com, PALEMBANG - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa telah memerintah jajarannya memproses pencabutan izin kafe sekaligus kelab malam RD yang beroperasi di daerahnya.
Pihak Polresta Palembang sebelumnya menjaring puluhan pengunjung dan menduga kafe RD jadi sarang narkoba.
Oleh karena itu, Ratu Dewa langsung menindaklanjuti temuan polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
"Saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Ratu Dewa di Palembang, Minggu (12/9).
Menurut Dewa, berdasarkan temuan polisi di kafe RD yang juga kelab malam dengan sengaja telah melanggar aturan PPKM Level 3.
Kafe yang berada di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu ketahuan beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari.
Padahal, lanjut Dewa, semestinya selama masa PPKM Level 3 hanya boleh buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu pengunjung juga dibatas aturan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, dan waktu makan di tempat maksimal hanya hanya 60 menit.