Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:51 WIB
Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos - JPNN.COM
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu Khajar.

Dia menyebutkan surat itu akan dikirimkan dengan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," lanjutnya.

Dia menyebutkan terkait izin PUB, secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan.

"Jadi, sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami dari yang sebelumnya. Kami akan memberi laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi, nanti yang surat ini kami kirim surat kepada Kemensos," tuturnya.

Dia yakin nantinya Kemensos akan kembali memperbolehkan ACT untuk menampung dana seperti sedia kala.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News