Kajati Digugat Rp 100 Juta
Selasa, 26 Maret 2013 – 10:11 WIB
Tak hanya itu, dalam SP2HP, juga disebutkan yurispridensi putusan Mahkamah Agung Ri No: 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1984 tentang sengketa prayudicial. Lalu pasal 1 Peraturan MA No 1 tahun 1956 tentang peanggguhan pemeriksaan perkara pidana menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata.
“Petunjuk termohon II (Kajati Jambi) tersebut sangat keliru dan mengada-ada. Perkara yang dilaporkan adalah perkara perusakan tanaman sawit yang ditanam oleh pemohon yang diduga dilakukan tersangka Misyanto Cs. Termohon II, sepertinya tidak dapat membedakan laporan perusakan dengan laporan penyerobotan lahan. Karena perkara antara Rusli dengan PT Jamin Sawita Abadi bukanlah ditempat kejadian perkara perusakan,” tegas Amin usai sidang.
Amin menjelaskan, penyidik Polda Jambi tidak dapat melengkapi berkas perkara perusakan sawit tersebut. “Perbuatan pihak kejati itu (termohon II) dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dan dengan kata lain telah menghentikan penyidikan secara diam-diam tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya. (ira)