Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!

Rabu, 03 Agustus 2016 – 22:43 WIB
Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan! - JPNN.COM
Tersangka perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu menindaklanjuti aduan dari koleganya Marudut Pakpahan. 

Pada 23 Maret 2016 Marudut datang menghadap Sudung di ruang kerjanya di kantor Kejati DKI Jakarta mengadukan ada temannya yang dizalimi. Namun, Sudung mengklaim saat itu Marudut tidak menyebut bahwa rekannya yang dizalimi ialah petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.  

Sudung memerintahkan Tomo mendiskusikan pengaduan Marudut karena anak buahnya itu lebih paham soal teknis. "Bro (Aspidsus), ini Marudut datang ada kawannya dizalimi. Kalian diskusikan," kata Sudung saat bersaksi untuk terdakwa suap PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut Sudung, pertemuan di ruang kerjanya itu tidak lama. Sebab, ia mau rapat. Lalu mereka keluar ruangan.

Sudung mengaku tahu ada kasus PT BA setelah menerima surat dari Kejaksaan Agung. "Dari Kejagung perlu ditindaklanjuti penyelidikan," katanya.

Setelah mendapat telaahan stafnya di Kejati DKI Jakarta, Sudung lalu menandatangani surat perintah penyelidikan.  Menurut dia, Marudut datang mengadu setelah ia mengeluarkan sprinlidik. "Datangnya Marudut kepada saya setelah saya tanda tangan. Saya tanda tangan sebelum tanggal 23. Marudut datang tanggal 23," kata Sudung.

Sudung mengaku, saat menandatangani sprinlidik sudah ada nama terduganya, Sudi Wantoko. Menurut dia, saat memeroleh surat dari Kejagung, memang sudah ada nama orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. "Iya, karena pengaduan sebut nama orang maka sprinlidik juga sebutkan nama orang," katanya.

Dalam sprinlidik itu, menurut Jaksa, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan oleh Sudi Wantoko yang merugikan PT BA Rp 7 miliar. Kasus ini sekarang sudah naik penyidikan.

JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu menindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News