Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!
Rabu, 03 Agustus 2016 – 22:43 WIB
Namun, jaksa heran di surat perintah penyidikan tidak disebutkan nama orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sudung pun mengakuinya. "Kami membuat sprindik umum, tanpa menyebutkan orangnya. Kalau sudah cukup kuat alat bukti dan ketemu pelakunya, kita buatkan nama tersangka," katanya.(boy/jpnn)