Kaji Ulang Tambang Laut
Jumat, 02 April 2010 – 08:01 WIB
Karena seperti beberapa contoh yang ada saat ini, beberapa perusahaan pertambangan besar dan kecil yang ada di Kotabaru mereka hanya memenuhi kewajiban royalti ke pusat dan kurang memperhatikan pembangunan di daerah. Sementara itu untuk daerah penghasil dan tempat pertambangan dilakukan hanya menyisakan kerusakan saja.
Selain itu, komitmen dari perusahaan juga harus dilihat, apakah benar-benar dapat memberikan bukti ataukah hanya janji manis saat memerlukan sesuatu. “Yang perlu dipertanyakan saat ini, semua orang tahu kalau Pulau Laut dulunya termasuk dalam plot PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, terus sekarang beberapa perusahaan pertabangan juga memplot lahan tersebut untk dijadikan areal pertabangan,” katanya.