Kak Seto Bandingkan Anak Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya dengan Penghina Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memberikan pandangannya terhadap dua anak bermasalah dengan hukum akibat memarodikan lagu Indonesia Raya. Menurut Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, perilaku tak baik kedua anak itu memiliki kemiripan dengan perbuatan seorang remaja berusia enam belas tahun, berinisial RJ, yang tinggal di Kembangan Jakarta Barat.
Pada Mei 2018, di akun media sosialnya, RJ mengeluarkan ancaman akan menembak sambil menunjuk-nunjuk foto Presiden Jokowi.
Tidak hanya penyerangan verbal terhadap kepala negara, dari sudut pandang psikologi ancaman pembunuhan sedemikian rupa merupakan hal serius.
Namun hingga kini tidak ada kejelasan tentang bagaimana perjalanan kasus itu berikutnya. Apa yang dilalui RJ pascamelakukan kegemparan itu, tidak pernah diberitakan di media massa.
"Kelakuan memarodikan lagu kebangsaan, seperti juga tingkah laku RJ, memang tidak patut dipersepsikan sebagai lelucon belaka. Muatannya sangat tidak lucu," kata Kak Seto, Rabu (6/1).
Para pelakunya, lanjutnya, tidak patut ditiru dan sudah selayaknya dijatuhi tindakan. "Pertanyaannya, haruskah tindakan yang diberikan kepada para pelaku berupa hukuman pidana?," sambungnya.
Kak Seto berpendapat, aneh bila kecaman yang mempersoalkan sisi nasionalisme warga negara tidak pernah dikenakan kepada mereka yang berbuat pidana lainnya. Jadi, ketika dua anak pembuat parodi tadi dijuluki sebagai pelaku pidana dan tuna nasionalisme, para orang dewasa yang melakukan kriminalitas dengan bobot jauh lebih serius justru disebut hanya sebatas sebagai pelaku pidana.
Fakta bahwa perbuatan mereka merupakan tusukan langsung terhadap berbagai sendi kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memorak-porandakan berbagai sumber kesejahteraan masyarakat, menurut Kak Seto, justru tidak pernah dinarasikan ke publik sebagai kondisi tuna nasionalisme.