Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Senin, 22 Juli 2013 – 10:13 WIB
Pernyataan ini menanggapi kasus DS, bocah 12 tahun yang kembali berulah kedapatan mencuri. Padahal, beberapa bulan yang lalu, dirinya beserta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan YLBHI telah melakukan investigasi ke Kota Siantar untuk mencari jalan keluar bagi DS yang kabarnya tidak diterima lagi oleh keluarga setelah mencuri.
Di samping itu, KPAI, kata Kak Seto, sudah menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial terkait kasus hukum dan terkait pengasuhan.