Kakak-Adik Jadi Korban Trafficking
Disekap, Akan Dikirim ke Malaysia via Batamjpnn.com - SURABAYA - Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) antarpulau. Dua orang dijadikan tersangka, sedangkan seorang lagi dinyatakan sebagai buruan polisi.
Kasus itu menyeret seorang perempuan bernama Margaritha Pasanea, 40, yang berasal dari Liliba, Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus itu dia berperan sebagai perekrut dan pengirim korban dari NTT ke Surabaya dengan pesawat terbang.
Adapun penerima dan penjemput di Bandara Juanda adalah M. Komaruddin alias Rudin alias Udin, 42. Dia tinggal di Jalan Medokan Kampung, Gang Min, Rungkut. Di rumah Udin pula korban dibawa dan disekap sebelum diberangkatkan ke Batam.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan, kasus itu bermula dari keinginan kakak-adik Diana, 23, dan Yanti, 16, untuk menjadi pembantu rumah tangga di Surabaya. Warga asal Alor, NTT, itu lebih memilih menjadi pembantu rumah tangga daripada bekerja di Malaysia. Sebelumnya, orang tua korban malah sudah menguruskan agar mereka bisa berangkat ke Malaysia lewat jalur resmi. "Tapi, korban tidak mau dan lebih memilih menjadi PRT di Surabaya," kata Suparti Jumat (15/11).
Kakak-adik itu pun dikenalkan kepada Margaritha lewat kerabat bernama Rini yang telah mengenalnya. Margaritha pun menyanggupi untuk membawa mereka ke Surabaya dan menjanjikan pekerjaan sebagai PRT. Tersangka berdalih punya banyak kenalan di Surabaya sehingga akan cukup mudah mendapatkan pekerjaan.
Namun, di balik kesanggupan itu ternyata Margaritha punya rencana lain. Dia menghubungi Toyo (masih buron) yang tinggal di Batam. Lelaki itulah yang mengatur pemberangkatan dan penjemputan korban dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0693 pada 30 Oktober lalu.
Yang cukup mengherankan, korban mengaku tidak diperbolehkan membawa identitas apa pun. Polisi menduga, langkah itu dilakukan para tersangka agar bisa dengan mudah mempedayai para korban. Korban pun hanya menurut.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi menuturkan, dua korban itu dijemput tersangka Komarudin di Bandara Juanda. Lelaki itu lantas membawa mereka ke rumahnya. Di tempat itulah korban mendengar kalau akan dibawa ke Malaysia lewat Batam. "Padahal, mereka hanya ingin bekerja di Surabaya dengan gaji Rp 800 ribu sebulan," tutur Suratmi.