Kakak-Adik Jadi Korban Trafficking
Disekap, Akan Dikirim ke Malaysia via BatamJumat, 15 November 2013 – 16:58 WIB
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama mencari keberadaan Toyo. Polisi menjerat Margaritha dan Komaruddin dengan pasal 2 juncto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman dalam pasal itu mencapai lima belas tahun penjara dan minimal tiga tahun kurungan. Sangkaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa empat ponsel, sebuah mobil Xenia hitam dengan nomor polisi L 1189 YX, lima buku tabungan, satu pemindai dan sebuah komputer. (jun/end/mas)