Kakak Bang Ipul Sengaja Pilih Pengacara Bersuami Hakim
Namun, Karel menepis anggapan ikut mencampuri perkara Saipul yang disidangkan di PN Jakut. Karel mengklaim komunikasinya dengan Bertha sekadar obrolan suami-istri.
"Hanya obrolan suami-istri saja. Saya tidak pernah dalam pikiran saya mau mencampuri perkara. Enggak pernah saya ngomongin materi perkara, putusan. Hanya itu aja," ujar Karel yang juga mantan hakim PN Jakut.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul, Bertha dan Kasman Sangaji. Uang itu sebagai suap untuk membantu pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul di PN Jakut.
Selain itu, Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta. Uang itu diberikan sebagai perantara ke Hakim Ifa Sudewi agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk Saipul.(put/jpg)