Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar
Kamis, 10 September 2020 – 13:08 WIB
Atas perbuatan mereka, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: