Kakak Beradik Kompak Jualan Pil Haram di Kampus
Jumat, 10 Februari 2017 – 08:59 WIB
Eko mengaku mengedarkan pil double L ini ke kampus di Surabaya dengan harga Rp 15 ribu per tik.
Kini akibat perbuatannya, kakak beradik ini bakal dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(end/jpnn)