Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan

Rabu, 08 Januari 2020 – 17:42 WIB
Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan - JPNN.COM
Polisi menunjukkan barang bukti senpi ilegal dan obat terlarang. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita ribuan pil koplo atau double L, dari dua warga Jember saat sedang berburu senpi rakitan.

Dari hasil penyidikan, senpi rakitan yang dimodifikasi mirip revolver ini ternyata hasil gadai dari seorang rekan tersangka. Saat ini, polisi masih mengejar pemilik senpi rakitan yang telah diketahui identitasnya.

Dua warga Jember yang ditangkap itu berinisial SA dan DE. Keduanya diburu lantaran memiliki senjata rakitan yang dimodifikasi mirip revolver. Keduanya berhasil ditangkap dan langsung digeledah oleh Tim Jatanras.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka SA, polisi justru menemukan ribuan pil koplo atau double L, jenis trihexyphenedyl tanpa izin. Dengan temuan itu, polisi langsung meringkus kedua tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan dan ribuan pil koplo siap edar.

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka merupakan pengedar pil koplo di wilayah Jember dan telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Oleh tersangka, pil koplo tersebut dijual per poket berisi lima butir dengan harga Rp 10 ribu. Dari penjualan pil terlarang ini, tersangka mendapat omset sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per hari," kata AKBP Fadli Widiyanto, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Terkait senpi rakitan, tersangka SA mengaku menerima gadai senjata api dari seorang rekannya berinisial ND yang kini diburu polisi.

Senpi yang dimodifikasi ini digadaikan ke tersangka dengan harga sebesar tiga juta rupiah. Oleh tersangka SA, senpi itu diserahkan ke anak buahnya, tersangka DE untuk alat pengaman selama mengedarkan pil koplo.

Barang bukti yang disita polisi yaitu sepucuk senpi rakitan jenis revolver caliber 38 pc warna hitam, 6 enam butir amunisi aktif calliber 38, satu sarung senjata warna hitam bahan kulit, 37.499 butir pil jenis trihexyphenedyl, uang pecahan sebesar Rp 1,161 juta hasil penjualan, dan satu buah handphone.

Polisi menangkap dua orang pemegang senpi rakitan ilegal yang juga mengedarkan obat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close