Akhirnya Terbongkar, Blok E di Rutan Menyimpan Rahasia Besar Selama Ini
jpnn.com, MAGETAN - Sebanyak 2000 butir pil dobel L ditemukan petugas Rutan Kelas 2 Kabupaten Magetan, Jatim saat menggelar razia rutin. Ada empat napi yang diduga pemilik barang haram tersebut.
Razia rutin ini memang sering dilakukan oleh petugas Rutan Kelas 2 B Magetan. Razia awal berlangsung di blok E2.
Petugas mendapati sebanyak 3 butir pil dobel L, yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disimpan dalam bungkus rokok.
Narapidana yang kedapatan memiliki pil haram tersebut, sempat mengelak, dan mengatakan itu hanya pil obat biasa. Namun setelah diperiksa, ternyata obat tersebut termasuk daftar obat-obatan terlarang.
Saat razia terus dilakukan, petugas menemukan sebanyak 2000 butir pil dobel L di dalam celana jins di jemuran, yang dikemas dalam 2 plastik besar.
“Selain mengamankan obat terlarang, petugas juga mengamankan sebanyak 4 orang narapidana, yang diduga sebagai pemilik dan pengedar obat terlarang tersebut,” ujar Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas 2 Magetan, Zulfikar.
Dia mengatakan, temuan ini baru pertama kali di Rutan Magetan. “Mengenai asal-usul dan bagaimana bisa masuk, pihak Rutan masih menyelidikinya,” imbuhnya.
Kini petugas rutan berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Magetan dan menyerahkan barang bukti tersebut, ke pihak berwajib, untuk penyelidikan lebih lanjut.(end/pojokpitu/jpnn)