Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakak Perkosa Adik Kandung di Ruang Tamu

Sabtu, 31 Mei 2014 – 08:37 WIB
Kakak Perkosa Adik Kandung di Ruang Tamu - JPNN.COM

Setelah cukup bukti, kata Bambang, tersangka Ari ditangkap Rabu (28/5) lalu. Berdasarkan keterangan korban bahwa tersangka Ari telah menyutubuhi dirinya tiga kali pada bulan Februari 2014 lalu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, tiga kali melakukan perbuatan persetubuhan.  Ketiganya dilakukan pada bulan Februari di ruang tamu rumahnya sendiri," ujarnya.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok di pundaknya, pemuda pemetik kelapa sawit milik tetangganya itu melakukan perbutan pada saat kondisi rumah kosong atau pada saat kedua orangtua mereka keluar rumah. Selain itu, rumah tempat tinggalnya jaraknya agak jauh dari rumah tetangga.

"Rumahnya itu sunyi, artinya TKP jaraknya agak jauh dari rumah penduduk yang lain," beber Kapolsek.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas Babulu bahwa anak putus sekolah itu telah berbadan dua dan janin dalam kandungan tersebut telah berusia 16 minggu (4 bulan). "Keterangan dari pihak puskesmas, usia kandungannya (FS) empat bulan," terangnya.

Kini tersangka Ari mendekam di jeruji besi di Polsek Babulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(bp-20/jpnn)

 

PENAJAM - Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini sering terjadi, termasuk di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Lebih

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA