Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK
Kasus Manipulasi Pajak di PT Bank Jabar-BantenRabu, 20 Januari 2010 – 20:39 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan bahwa Edi disangka dengan pasal 12a atau b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Setelah menjadi tersangka, kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Cipinang," sebut Johan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas mantan Direktur Utama PT Bank Jabar-Banten, Umar Sjarifuddin, disebutkan bahwa direksi PT Bank Jabar telah memberikan sejumlah kompensasi kepada tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung. Kompensasi itu sebagai balas jasa karena PT Bank Jabar-Banten diduga telah memanipulasi setoran pajak pada tahun 2002 jauh lebih rendah daripada kewajibannya.