Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB
"Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)