Ayah Pembunuh Anak Kandung Itu Sempat Beri Napas Buatan, Tetapi sudah Terlambat
jpnn.com, AMBON - Seorang ayah bernama Vantje Lopies, 36, tewas kasus pengaiayaan anak kandungnya berusia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Elsye B Leunupun.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Elsye, di Ambon, Jumat.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membebankannya membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda, karena perbuatannya mengakibatkan Cevin Lopies yang adalah anak kandungnya sendiri meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena anak balita ini seharusnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian khusus orang tua.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dengan jujur segala perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Humanum Maluku.
Tindakan terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras ini bermula dari keributan dengan paman dan adiknya.