Kakek Cabul Divonis 6 Tahun
Jumat, 21 Desember 2018 – 20:48 WIB
jpnn.com, SURABAYA - M. Aswan yang mencabuli anak di bawah umur divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pidana penjara selama enam tahun. Berbeda cukup jauh dengan jaksa yang menuntut hukuman penjara 10 tahun.
Bukan hanya pidana badan yang berkurang. Hukuman pengganti denda pun lebih ringan. Majelis hakim yang diketuai Mulyadi mewajibkan Aswan membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak bisa membayar dengan uang, Aswan harus menggantinya dengan hukuman badan selama dua bulan.
Sebelumnya, jaksa meminta kepada hakim agar memberikan hukuman badan pengganti denda selama enam bulan. Artinya, Aswan mendapat keringanan hukuman pengganti selama empat bulan.
Dalam sidang kemarin, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan. Ulah tak terpuji kakek 59 tahun itu membuat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) trauma. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan bagi terdakwa. ''Yang meringankan, terdakwa berterus terang,'' ucap Mulyadi.