Sebelumnya, Aswan juga meminta kepada hakim agar diberi hukuman ringan. Alasannya, usianya sudah tua. Selain itu, dia berjanji tak mengulangi perbuatan tidak terpuji tersebut. Permintaan itu ternyata dikabulkan. ''Kami menerima vonis hakim,'' ucap Henrie Ahwan, kuasa hukum Aswan. Namun, jaksa masih memikirkan vonis itu untuk menentukan banding atau menerima. (may/c7/hud)
Bukan hanya pidana badan yang berkurang. Hukuman pengganti denda pun lebih ringan.