Kakek Cabuli Cucu, Ketagihan, Diulangi Lagi
jpnn.com, BALIKPAPAN - La Udin bukan sosok kakek yang layak ditiru. Sebagai kakek, dia seharusnya menjaga sang cucu. Namun, Udin justru mencabuli cucu tirinya, M (9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Udin melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali.
Perbuatan bejat itu membuat Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pria 50 tahun itu terancam mendekam di penjara selama 15 tahun akibat perbuatan bejatnya.
Udin kali pertama mencabuli M pada Minggu (9/9).Saat itu Udin mengajak M ke Bendali 5, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelum mengajak M pergi, Udin terlebih dahulu menonton film panas.
M yang masih sangat lugu tidak mengetahui kakek tirinya itu sedang ingin begituan.
Saat tiba di Bendali 5, Udin meminta M melayani nafsu bejatnya. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.