Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Selasa, 23 November 2010 – 10:23 WIB
Berapa lama proses pemeriksaan berjalan" Mulyadi menjamin 7 hari kerja. "Seminggu selesai," katanya. Saat ini, dia menugaskan tim dari Reserse dan Pengamanan Internal (Paminal) Polda untuk ikut memeriksa. Jumlah tim beranggotakan 4 orang. "Tim itu yang bertugas mencari pembuktian. Pasal dan prosedur mana yang dilanggar, baru kita tindaklanjuti secara sidang kode etik profesi Polri," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus Bong (80) dan Basri (75) menilai keterangan saksi tidak cukup kuat. Bong dan Basri yang didakwa melakukan perusakan atas tanaman pisang dan labu, ternyata bukanlah sebagai perusak. Saksi yang hadir dalam persidangan justru mengatakan yang merusak tanaman pisang dan labu adalah pelapor Abdul Malik alias Dul dan Eduard alias Pak We.
Humas PN Sangatta Ali Sobirin yang juga salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini mengatakan, saksi yang mengetahui Bong dan Basri merusak tidak hadir di persidangan. Akhirnya, keterangan saksi Nurhayati dibacakan saja. “Saksi yang melihat terdakwa merusak hanya satu. Itu pun keterangan di BAP saja. Di persidangan tidak hadir,” kata Ali.
Sementara, saksi meringankan yang dihadirkan jumlahnya ada dua, yakni, Nursikin dan Abdul Hamid. Keduanya justru mengatakan bahwa yang merusak tanaman pisang dan labu adalah Dul dan We dibantu satu pelaku lain Lie. Nursikin dalam persidangan juga mencabut keterangannya di BAP. Alasannya, BAP itu dibuat di rumahnya. Ia juga mendapatkan ancaman dari seseorang, agar mengakui jika yang merusak adalah Bong dan Basri. Nursikin juga mengatakan bahwa tanaman itu ditanam di ladang Bong dan Basri.