Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Selasa, 23 November 2010 – 10:23 WIB
“Karena saksi mencabut keterangannya, kami meminta keterangan saksi dari penyidik. Dan ternyata benar. Penyidik mengaku memeriksa Nursikin di rumahnya, tidak di ruangan Polsek Muara Bengkal,” kata Ali. Dua pelapor yang hadir di persidangan ternyata juga mengaku tidak tahu apakah Bong dan Basri yang merusak pisang dan labu. Ternyata, kedua pelapor hanya mendengarkan keterangan saksi Nurhayati.
Karena keterangan saksi tidak menguatkan, majelis hakim pun membebaskan Bong dan Basri dari segala tuntutan dan dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan nama baik keduanya dipulihkan. Di bagian lain, Polres Kutim sedang memanggil penyidik Polsek Muara Bengkal. “Kami sedang memanggil penyidiknya dan meminta kronologi penyidikan secara lengkap,” kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo, Senin (22/11) kemarin. (dea/adm)