Kakek Habisi Nyawa Cucu Berusia 36 Hari, Caranya Sadis
jpnn.com, ACEH JAYA - Seorang kakek di Aceh Jaya berinisial S, 33, ditangkap polisi karena membunuh cucu tirinya yang masih berusia 36 hari dengan cara sadis pada Kamis (25/3) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Aceh Jaya, Jumat, mengatakan pelaku diduga meracun cucu tirinya dengan obat antimabuk.
"Pelaku merupakan kakek muda tiri dari bayi tersebut. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Aceh Jaya," kata AKBP Harlan Amir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, pelaku yang merupakan warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, itu dengan sengaja membunuh cucunya dengan cara memberikan tiga butir obat antimabuk dilarutkan dengan air menggunakan gelas.
“Kemudian, pelaku menahan rongga mulut korban menggunakan ibu jari dan jari telunjuk serta meminumkannya kepada bayi,” kata AKBP Harlan Amir menerangkan.
Setelah meminumkan obat antimabuk, pelaku menyerahkan korban kembali ke ibu bayi. Pelaku meminta si ibu bayi memberi ASI karena korban menangis kencang.
Namun, tidak beberapa korban kejang, seperti kesulitan bernapas saat di gendongan ibunya. Tidak lama kemudian mengeluarkan cairan disertai buih darah keluar dari hidung dan mulut korban.
“Korban sempat dibawa ke puskesmas. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum, tidak ada luka lebam di tubuh korban," kata Kapolres.