Kakek Mahru tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Bocah Kelas 3 SD Jadi Korban
“Korban tidak cerita karena diancam, dan diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.
Tersangka, lanjut Ramon, melakukan perbuatan terlarang itu akibat terlalu sering menonton film-film dewasa melalui HP.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban sudah diamankan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ramon. (ehl/ral/rnn/wdi)