Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka
Rabu, 02 Desember 2015 – 04:03 WIB
PEKALONGAN - Pencabulan terhadap sesama jenis, sangat disayangkan, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah pria berusia 60 tahun dengan inisial TS, kakek tujuh cucu warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kebejatan TS terungkap setelah korbannya A (16), melapor ke Polres Pekalongan Kota. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan pun segera bergerak menangkap sang terlapor, Selasa (1/12) siang.
Kepada polisi, TS terang-terangan mengakui perbuatannya. "Saya dan A sudah kenal dan berhubungan sejak lama, sejak dia masih SMP," ujar dia saat diperiksa.
Namun, dia bantah apa yang dilakukannya terhadap A adalah pemerkosaan. Dia klaim bahwa hubungan sesama jenis dengan A atas dasar suka sama suka.