Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka
Rabu, 02 Desember 2015 – 04:03 WIB
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Supadi Supadi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat TS dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (way/dil/jpnn)