Kaki Tangan KH Ditangkap, AM Tinggal Menunggu Waktu
jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap jaringan peredaran 39 paket sabu-sabu seberat 15,34 gram dari seorang pengedar berinisial AS (33) warga Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kalsel.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan kasus jaringan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka KH (46) warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya yang diamankan pada Kamis (19/5) malam.
"Dari pengakuan KH kami berhasil menangkap tersangka AS bersama 39 paket sabu siap edar itu," katanya, Sabtu (22/5).
AS ditangkap di Pasar Muara Uya, Kecamatan Muara Uya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 37 plastik klip berisi sabu seberat 6,5 gram dan satu plastik klip berisi sabu 4,02 gram.
Barang bukti lainnya ditemukan petugas di rumah AS Desa Simpung Layung berupa satu kantong plastik sabu 4,82 gram.
Penangkapan AS yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo juga mengamankan sembilan tablet obat diduga jenis ekstasi dengan berat 2,7 gram.
Termasuk uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital dan buku catatan kecil serta dua pak plastik klip.
Pengakuan AS barang haram tersebut dibeli dari AM warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.