Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kamis, 13 September 2012 – 05:11 WIB
Selain fakta persidangan yang tak dinilai, lanjut Muspani, hakim juga tak menilai akibat buruk putusannya terhadap utuhnya persatuan dan kesatuan di Indonesia. Pasalnya, dessenting opinion dari Akil Mochtar dan pengakuan hakim bahwa Papua dan Aceh mendapat perlakuan berbeda bisa diartikan bahwa untuk menuntut sesuatu yang merupakan hak harus bergejolak dahulu.
"Jadi harus berdarah-darah dulu supaya dapat bagian yang layak. Padahal kita sudah menyalurkan aspirasi sesuai hukum (akukan gugatan lewat MK)," katanya.
Gugatan MRKTB yang sampai bisa menghadirkan saksi dari 17 daerah penghasil, menurut Muspani, bisa jadi bukti bahwa masyarakat Kaltim punya kemampuan untuk bergerak sendiri. "Kalau gugatan seperti ini saja masyarakat Kaltim bisa tanggung renteng (urunan), bukan tak mungkin biaya perjuangan lain bisa seperti ini juga," tegasnya (pra/jpnn)