Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kamis, 13 September 2012 – 05:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diajukan masyarakat dan wakil rakyat asal Kaltim. Dengan begitu, harapan masyarakat dan pemerintah Kaltim agar ada penambahan porsi bagi hasil penerimaan migas tak terwujud. Meski menolak, dalam putusan yang dibacakan Rabu (12/9), satu dari delapan hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim Akil Mochtar berpendapat permohonan uji materiil yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), 3 warga Kutai Kartanegara, dan 4 anggota DPD Kaltim layak dikabulkan.
Alasannya, selaku daerah penghasil, Kaltim memikul tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan migas. Tak hanya tanggung jawab pada masyarakat saat ini tapi bagi generasi akan datang. Perbedaan tanggung jawab terhadap lingkungan tersebut, menurut Akil, seharusnya jadi perhatian lebih dari pemerintah pusat dibanding daerah non-penghasil migas.
"Pengujian Pasal 14 huruf e dan 4 UU No 33 merupakan indikasi cukup akan adanya ketidakadilan dalam proses perumusan porsi pembagian dana bagi hasil (migas), maupun dalam proses distribusi dana bagi hasil," ucap mantan anggota DPR RI asal Kalimantan Barat ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
Senin, 18 November 2024 – 06:07 WIB - Kesehatan
AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
Senin, 18 November 2024 – 01:13 WIB - Humaniora
Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 22:51 WIB - Humaniora
Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
Minggu, 17 November 2024 – 22:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Juara MotoGP 2024, Jorge Martin Ikuti Rekor Spesial Valentino Rossi
Senin, 18 November 2024 – 05:20 WIB - Sepak Bola
Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
Senin, 18 November 2024 – 04:48 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Laga Penyambung Nyawa Garuda
Senin, 18 November 2024 – 05:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 18 November 2024
Senin, 18 November 2024 – 05:33 WIB - Entertainment
Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
Senin, 18 November 2024 – 00:21 WIB