Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kamis, 13 September 2012 – 05:11 WIB
Bunyi pasal 14 huruf e dan f tersebut, menurut hakim, merupakan perwujudan UUD 1945 Pasal 33 tentang perekonomian bahwa semua sumber daya alam yang terkandung di perut bumi Indonesia dikuasai oleh pemerintah. Sementara penggunaanya demi kemakmuran seluruh rakyat. Artinya, pemerintahlah yang berhak membaginya dengan melihat asas keadilan, kebersaam efisiensi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sementara soal bagi hasil migas Papua dan Aceh yang mencapai 70 persen, dan menurut masyarakat Kaltim, merupakan bukti nyata ketidakadilan. Menurut hakim tak bisa disamakan. Artinya, Papua dan Aceh diberi kemudahan karena kedua provinsi itu tertinggal. "Papua masuk dalam pangkuan Indonesia mengalami keterlambatan sedangkan Aceh mengalami konflik berkepanjangan, sehingga keduanya mengalami keterpurukan," kata hakim anggota Achmad Sodiki.
TANPA FAKTA SIDANG