Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19
Ratusan ribu perusahaan di Australia yang mengalami kerugian selama pandemi COVID telah mengajukan klaim ganti rugi namun pihak asuransi menolak untuk membayar.
Kini keputusan pengadian mengharuskan asuransi menanggung kerugian tersebut.
Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.
Diperkirakan sekitar 250.000 perusahaan memiliki polis asuransi seperti ini.
Total ganti rugi diperkirakan mencapai $10 miliar atau sekitar Rp100 triliun.
Namun, industri asuransi berdalih polis semacam ini tidak dirancang untuk menutupi ganti rugi usaha akibat pandemi COVID.
Tahun lalu Dewan Asuransi Australia (ICA) bahkan membawa kasus ini ke pengadilan untuk menguji dan mengklarifikasi bahwa polis yang mereka jual tidak mencakup pandemi COVID.
Namun pengadilan memutuskan bahwa pihak asuransi haruslah membayarkan ganti rugi bagi pemegang polis yang usahanya rugi akibat pandemi.
Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
Sabtu, 09 November 2024 – 04:35 WIB -
Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
Kamis, 30 Mei 2024 – 19:02 WIB -
Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:44 WIB
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
- Bisnis
Bhinneka Life Relokasi Kantor Pemasaran Regional Lampung
Selasa, 17 Desember 2024 – 23:19 WIB - Bisnis
Mitigasi Kerugian Akibat Bencana, BRI Insurance Cairkan Klaim Besar Nasabah
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:18 WIB - ABC Indonesia
Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
Minggu, 15 Desember 2024 – 22:12 WIB - Hukum
5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
Minggu, 15 Desember 2024 – 21:45 WIB
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB