Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota BontangKamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Melalui jubirmya, Eko Satiya Husada, pasangan itu malah mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan pasangan terpilih, Adi Darma-Isro Umarghani.
Penolakan MK terhadap gugatan pemilukada Bontang ini menambah panjang jajaran gugatan pemilukada yang diajukan pasangan asal Kaltim. Selama 2010, sebelumnya sudah 5 gugatan yang mental yakni Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai Timur. Gugatan Neni-Irwan sendiri mulai disidangkan sejak akhir Desember 2010.
Eko mengajak seluruh elemen masyarakat Bontang untuk melanjutkan pembangunan, baik yang sudah diprogramkan Walikota Sofyan Hasdam maupun yang akan dilakukan Adi-Isro nantinya. "Mari kita lanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Adi-Isro," katanya.