Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalah, Penggugat Legowo

Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang

Kamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
Kalah, Penggugat Legowo - JPNN.COM
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Melalui jubirmya, Eko Satiya Husada, pasangan itu malah mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan pasangan terpilih, Adi Darma-Isro Umarghani.

Pasangan penggugat ini juga mengucapkan selamat pada pasangan terpilih Adi Darma-Isro Umarghani. "Selamat kepada pasangan Adi Isro yang segera dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Bontang. Dan bagi pendukung Bunda Neni-Irwan, saya harap bisa lapang dada," ucap Eko usai sidang pembacaan putusan d gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1).

Penolakan MK terhadap gugatan pemilukada Bontang ini menambah panjang jajaran gugatan pemilukada yang diajukan pasangan asal Kaltim. Selama 2010, sebelumnya sudah 5 gugatan yang mental yakni Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai Timur. Gugatan Neni-Irwan sendiri mulai disidangkan sejak akhir Desember 2010.

Eko mengajak seluruh elemen masyarakat Bontang untuk melanjutkan pembangunan, baik yang sudah diprogramkan Walikota Sofyan Hasdam  maupun yang akan dilakukan Adi-Isro nantinya. "Mari kita lanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Adi-Isro," katanya.

JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close