Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota BontangKamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
Keberpihakan KPU, versi pemohon bisa dilihat dari banyaknya pendukung Neni-Irwan yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama di 3 kecamatan sejumlah 17.350 orang. Keberpihakan lain adalah adanya selebaran berisi ajakan untuk memilih pasangan nomor 6. KPU juga menyiapkan TPS khusus/keliling yang memberikan kesempatan pada tahanan, yang mana mereka itu tak tercantum dalam DPT.
Pelanggaran juga dituduhkan telah dilakukan oleh pihak termohon diantaranya dengan merusak instalasi air minum, listrik, dan jalan, kemudian menjadikanya sebagai tema kampanye yang merusak nama baik suami Neni, yang notabene merupakan walikota Bontang saat ini. Pihak terkait juga melakukan kampanye hitam saat menggelar pengajian dengan menyebut wanita tak layak menjadi pemimpin.
Tiga materi gugatan lainnya adalah mobilisasi massa dari Kutai Kartanegara, politik uang, dan penggunaan aparat kepolisian yang memaksa seorang warga untuk memilih pasangan nomor 6. Untuk menguatkan gugatannya, selain puluhan dokumen, pemohon juga menghadirkan 38 saksi.