Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota BontangKamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
Dalam amar putusannya, hakim juga sempat menyindir pengacara pemohon karena dinilai naif mempersoalkan TPS keliling. Menurut hakim, dengan alasan keamanan dan keterbatasan personel kepolisian, adalah hal yang wajar TPS terdekat dibawa ke tahanan Mapolresta Bontang. TPS khusus tak dibentuk KPU karena sebagian besar tahanan yang ada sifatnya ditahan sementara dengan begitu tak perlu masuk DPT.
Soal adanya mobilisasi massa juga ditolak karena dinilai tanpa data rinci di TPS mana dan jumlahnya berapa massa yang masuk Bontang dan kemudian memilih tersebut. Hal penting lain yang digarisbawahi hakim adalah bahwa seluruh saksi dari pemohon menerima dan mengakui hasil penghitungan suara, ini ditandai dengan ditandatanganinya formulir form C1. sedangka soal tudingan kampanye hitam dengan merusak fasilitas umum seperti listrik, air, dan jalan, menurut Mahfud dan 8 hakim lain, hanyalah tuduhan semata tanpa disertai bukti yang konkret. (pra/jpnn)