Kalahkan Anies di PTUN soal UMP, Pengusaha Justru Tidak Mau Berpolemik, Ini Alasannya
“Jadi enggak usah khawatir ini akan mengubah sebagainya, oh sudah sekali sudah berubah,” tambahnya.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Kepgub Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provins 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.
Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Gubernur Anies menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: