Kalau Dana Kelurahan Bisa, Kenapa untuk Saksi Tidak?
jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta konsistensi Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan anggaran dana kelurahan dan dana saksi pemilu.
Firman menyatakan, penetapan anggaran dana kelurahan yang tidak diatur dalam undang-undang pemerintah desa, disepakati Banggar diatur dalam UU APBN. Yang menjadi pertanyaan, kata Firman, kenapa dana saksi pemilu tidak diakomondir Banggar.
"Padahal sama-sama pentingnya, dan Banggar menolak dan tidak dimasukkan dalam UU APBN," ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (26/10).
Mantan wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menilai terjadi inkonsistensi dalam pembuatan UU. Menurut Firman, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas telah diatur bahwa pembahasan dan penyusunan UU tidak dapat atau tidak boleh bertentangan dengan UU lain.
Karena itu, Firman mengingatkan agar tidak terjadi preseden buruk dan budaya menabrak UU lain dalam penyusunan dan pembahasan.
Selain itu, ujar Firman, agar tidak terjadi implikasi lain hendaknya Banggar mengkaji ulang keputusan yang telah diambil. "Kalau dana kelurahan yang tidak diatur dalam UU pemerintaha desa bisa lolos masuk ke UU APBN kenapa dana saksi yang tidak diatur dlm UU pemilu juga tidak bisa masuk dalam UU APBN?" katanya.
Sekali lagi, Firman mengingatkan, sebelum diputuskan di rapat paripurna hendaknya Banggar dan pemerintah berkonsultasi dengan pakar dan ahli hukum serta aparat penegak hukum termauk KPK. "Apakah ini penyimpangan atau tidak dan konsekuensi hukum atau tidak di kemudian hari," pungkas Firman. (boy/jpnn)