Kalau Perlu, Bentuk Pansus e-KTP
Demikian juga dengan Bawaslu, Said mendesak untuk segera melakukan investigasi persolan e-KTP. Sebab, kalau persoalan sampai berujung pada PHPU, apalagi menimbulkan kekacauan pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan ikut bertanggungjawab.
"Lembaga yang tak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan e-KTP ini adalah DPR," tutur Said.
Ia menilai, DPR punya tanggung jawab mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. Apalagi, persoalan e-KTP menurut Said, sudah sangat kronis.
Selain sudah berulangkali terjadi penemuan e-KTP yang tercecer, hasil investigasi sebuah lembaga juga mengonfirmasi e-KTP asli tapi palsu begitu mudah dibuat oleh pihak yang tidak berwenang.
"Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja Pansus e-KTP," pungkas Said.(gir/jpnn)