Kalau Presiden Gagal Dilengserkan, Oposisi yang Mundur
Kalaupun pemakzulan tidak sukses, oposisi masih punya kartu lain untuk menekan pemerintah. Sebelum menyerahkan berkas pemakzulan, seluruh legislator yang mendukung pemakzulan menandatangani surat pengunduran diri.
Bila pemakzulan tidak berhasil, surat pengunduran diri tersebut bakal diserahkan. Menurut oposisi, itulah bentuk pertanggungjawaban karena mereka tidak mampu memenuhi keinginan rakyat. Yakni, membuat Park turun dari jabatannya.
Jika hal tersebut terjadi, berarti harus ada pemilu untuk memilih anggota legislatif yang baru. Kalau 171 legislator mundur semua, parlemen akan lumpuh dan tidak bisa mengambil keputusan apa-apa. Partai Saenuri tidak bisa membuat keputusan sendiri. Sebab, pada pemilu April lalu, partai itu gagal mendapatkan lebih dari separo kursi seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Beberapa hari sebelumnya, Park menyatakan siap menerima hasil pemakzulan. Namun, presiden yang masih lajang pada usia 64 tahun tersebut tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya meski langkah pertama untuk melengserkannya itu disetujui mayoritas parlemen.
Jika pemakzulan disetujui, Park memang tetap menjadi presiden Korsel. Tetapi, seluruh kekuasaannya harus diserahkan kepada perdana menteri (PM). Jabatan presiden hanya menjadi gelar tanpa kekuasaan. Namun, selama masih menjabat presiden, dia memiliki kekebalan hukum dan tidak akan diinterogasi kejaksaan.
Mosi pemakzulan tersebut bakal diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disetujui atau tidak. Proses kedua itu membutuhkan waktu sekitar 180 hari. Setidaknya enam di antara sembilan hakim MK harus menyetujui pemakzulan tersebut untuk melengserkan Park dari jabatannya.
Setelah itu, baru diadakan pilpres untuk memilih presiden yang baru. Pilpres harus dilaksanakan selambatnya 60 hari setelah persetujuan MK. (AFP/Reuters/Bloomberg/KoreaHerald/sha/c14/any/jpnn)