Kalau Tidak Ada Polisi, 2 Pemuda Ini Bisa Mati di Tangan Massa
Kamis, 28 September 2023 – 23:46 WIB
Dedi mengatakan dari pengakuan kedua tersangka mereka nekat melakukan pencurian tersebut karena motif ekonomi. Namun, pihaknya tidak ingin cepat mempercayainya dan menduga aksi yang dilakukan S dan R ini bukan yang pertama kali.
Kedua pemuda tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara minimal empat bulan dan maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)