Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalau Unsur Ini Terpenuhi, Bank Panin dan Jhonlin Dijamin Tamat

Kamis, 30 September 2021 – 23:54 WIB
Kalau Unsur Ini Terpenuhi, Bank Panin dan Jhonlin Dijamin Tamat - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa penyidik tengah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti keterlibatan Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama, pada kasus suap perpajakan.

Apabila bukti telah terpenuhi, maka KPK tidak segan-segan menetapkan tiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Filri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Eks Kepala Baharkam Polri itu menyatakan korporasi wajib mencegah praktik korupsi. Karena itu, apabila korporasi melakukan hal sebaliknya, maka KPK akan meminta pertanggung jawaban.

Mengenai substansi pendalaman, Filri mengaku akan mencari bukti apakah ketiga perusahaan itu menerima manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan masing-masing konsultan atau kuasa pajaknya.

"Kedua, korporasi tidak melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana," kata dia.

Ketiga, kata Firli, ketiga perusahaan itu juga bisa dijerat apabila melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. "Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," tegas Filri.

Seperti diketahui, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan tiga hal penting untuk membuktikan keterlibatan Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama. Filri menekankan bisa menjerat mereka sebagai tersangka korporasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News