Kalbar Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Penerima TORA dari Presiden Jokowi
BACA JUGA : Pernyataan Terbaru Jokowi soal Penyusunan Kabinet, Tegas
Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.
Menteri Siti menyampaikan, yang menjadi latar belakangnya yaitu adanya ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat.
"Pada waktu yang lalu, kebanyakan alokasinya untuk swasta. Baru di zaman Bapak Presiden Jokowi ini, akses itu diberikan kepada masyarakat, melalui Reforma Agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial. Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat," ungkapnya.
Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.
Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Siti beserta rombongan, yaitu Rumah Radankang. Menteri Siti beserta rombongan disambut oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di rumah adat Suku Dayak yang menjadi landmark baru di Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa ini. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan ke Taman Alun Kapuas.
Lokasi terakhir yang dikunjungi yaitu Taman Digulis. Menteri Siti dan rombongan didampingi Gubernur Kalbar berjalan kaki menyusuri jogging track di taman yang menyuguhkan kesejukan rindangnya pepohonan. (cuy/jpnn)