Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI / Anggota Komisi III DPR RIKoordinasi antar-aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, diperlukan untuk mencari pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus narkoba.
Alternatif seperti rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan penyederhanaan proses hukum untuk pelanggaran ringan, perlu dipikirkan agar menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Penerapan hukuman kerja sosial dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang terbatasnya kapasitasnya.
Upaya ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menjalani hukuman tanpa membebani sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan dampak rehabilitatif yang lebih positif.
Melalui kerja sosial, pelaku dapat memahami pentingnya tanggung jawab sosial dan berkesempatan untuk memperbaiki diri dan dapat ikut serta memberikan kontribusi langsung bagi lingkungan sekitar.
Dengan demikian, hukuman kerja sosial menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan rehabilitatif.
Penegakan hukum berbasis restorative justice di Indonesia juga menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama untuk kasus-kasus ringan yang lebih baik diselesaikan melalui pendekatan dialogis.
Konsep ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menghindari hukuman formal yang sering kali membawa dampak negatif bagi semua pihak.