Kali Ini Giliran KPK Sindir Menteri Yuddy
Ia menambahkan, lebih spesifik sebenarnya KemenPAN dan RB memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas tersebut.
Peraturan MenPAN dan RB nomor 48 tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan KemenPAN dan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
Sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. "Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.
Bahkan pasal 9 mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.
"Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," pungkas Giri. (boy/jpnn)