Kalimat Pertama Angelina Sondakh Setelah Bebas dari Penjara
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih mengatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Selama menjalani cuti, kata dia, Angelina masih harus menjalani wajib lapor.
Apabila melanggar, maka izin cuti akan dicabut.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tetapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan),” katanya.
Dia menjelaskan bahwa menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan.
“Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.
Dia mengatakan Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.