Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB
Gugatan di antaranya ditujukan pada pasal 13 dalam UU 20/2012 yang mengatur pembentukan DPRD Kaltara dari hasil Pemilu 2014. Staf Ahli MK Ni’matul Huda saat berada di Tarakan pada Jumat lalu (9/12) melihat ada peluang pasal tersebut dibatalkan oleh MK.
“Seharusnya (keanggotaan) DPRD Kaltara diambil dari hasil Pemilu 2009,” kata Ni’matul Huda, saat itu. (ris/kpnn/zal/k1)